Terkini Nasional
Kejanggalan Pesantren yang Santrinya Dirudapaksa Guru, Hanya ada Satu Guru hingga Ijazah Tak Ada
TRIBUN-VIDEO.COM - Semenjak kasus guru agama yang rudapaksa 12 santriwati ramai diperbincangkan publik, muncul beragam fakta di baliknya.
Seperti yang diketahui, Herry Wirawan alias HW merudapaksa belasan santriwati di pesantren yang ia kelola.
Bahkan, terdapat delapan orang yang telah melahirkan anak, sementara dua orang lainnya tengah mengandung.
Baca: Kemenag Cabut Izin Ponpes yang Dipimpin oleh HW yang Lecehkan 12 Santri hingga Hamil
Dikutip dari Kompas.com, menurut P2TPA Garut, para santri yang menjadi korban perkosaan, diiming-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis.
"Mereka di sana karena gratis, mereka banyak bertalian saudara dan tetangga juga," jelas Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) malam.
Diah mengaku bingung soal pesantren yang dikelolah oleh Herry Wirawan.
Disebutkan Diah, ada korban yang disebut telah lulus SMP di pesantren tersebut, namun tidak ada ijazahnya.
"Ijazahnya ini bener apa enggak, ternyata ada yang sekolah di sana dari SD, ijazah SD enggak ada, ijazah SMP enggak ada, jadi itu harus ikut persamaan," katanya.
Baca: Orangtua Santri Korban Rudapaksa HW, Kalangan Kurang Mampu, Sempat Senang Anak Sekolah Gratis
Kejanggalan pesantren milik Herry Wirawan tak hanya sampai di situ, guru yang ada di pesantren itu hanya satu, yaitu Herry Wirawan sendiri.
Jika pun ada guru lain yang datang, tidak tentu waktunya dan hanya bersifat guru panggilan, tidak seperti halnya sekolah atau pesantren pada umumnya.
"Sisanya (waktu), mereka masak sendiri, gantian memasak, tidak ada orang lain lagi yang masuk pesantren itu," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA-Fakta Guru Agama Rudapaksa 12 Santriwati: Kejanggalan Pesantren hingga Izin Dicabut
# Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati # Korban Rudapaksa Herry Wirawan # perkosa santri #
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban
Kamis, 5 Januari 2023
HOT TOPIC
Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Kamis, 5 Januari 2023
Terkini Daerah
Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban sudah Merasa Tenang
Rabu, 4 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.