Jumat, 14 November 2025

Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Djuyamto Cs

Kamis, 13 November 2025 19:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh pembelaan para terdakwa dalam perkara suap pengurusan kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), termasuk pembelaan dari eks hakim Djuyamto.

Sebelumnya, dalam tahap pembelaan Djuyamto mengklaim dirinya tak menikmati uang suap pengurusan perkara korupsi ekspor CPO vonis lepas korporasi. 

Ia menyebutkan uang suap ia terima 85 persen bukan untuk keperluan pribadinya, melainkan untuk kegiatan keagamaan dan seni budaya.

Djuyamto merupakan ketua majelis hakim dalam perkara vonis korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam mengurus perkara tersebut, Djuyamto dan dua hakim lainnya yakni Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom menerima suap dari korporasi yang bermasalah.

Dalam kasus tersebut, tiga korporasi besar itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dituntut membayar uang di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937,5 miliar, dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4,8 triliun.

Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim Djuyamto cs justru memutus tiga terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau onslag pada Maret 2025 lalu.

Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan melakukan rangkaian penyelidikan pasca-adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.

Hasilnya Kejagung mendapati ketiga hakim menerima suap untuk memberikan vonis lepas tersebut.

Suap diberikan oleh  Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat dari tiga korporasi tersebut.

Mereka memberikan uang untuk Djuyamto CS melalui Wahyu Gunawan, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kemudian diteruskan ke Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.

Ketiganya yakni Ketiganya yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

Djuyamto didakwa menerima uang senilai Rp 9,5 miliar dari advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Lengkapnya, saksikan tayangan LIVE UPDATE hanya di Kanal YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved