Gegara Istri Cuit di Media Sosial, Dandim Kendari Dicopot

Video Production: Bayu Romadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUN-VIDEO.COM - KSAD Jenderal Andika Perkasa telah mencopot dua anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Dua anggota tersebut yakni Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel (HS) dan Sersan Dua, berinisial Z.

Pencopotan kedua anggota TNI AD ini, kata Andika, terjadi lantaran istri mereka melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena status dua orang ini masuk dalam ranah proses peradilan," ucap Andika, setelah menjenguk Kemenko Polhukam Wiranto, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Dia melanjutkan, HS dan Z juga telah melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

"Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.

Proses serah terima atau pelepasan administrasi ini, sambungnya, akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, besok atau Sabtu (12/10/2019).

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: Cerita Tetangga SA, Sosok Pelaku yang Menusuk Wiranto dengan Senjata Tajam

Baca: Kepala BIN Sebut Pelaku Penusuk Wiranto Anggota JAD Bekasi, Sempat Pindah dari Kediri

Baca: Tanggapan Presiden Jokowi soal Insiden Penusukan Wiranto, Jokowi: Tindak Tegas Pelaku

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/bvBrEwRDCFA" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>

 

 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda