Senin, 12 Mei 2025

Regional

Akui Trauma! Ini Nasib Ibu 4 Balita Asik Pacaran saat Kebakaran hingga Anak Tewas, Terancam Penjara

Minggu, 11 Mei 2025 14:07 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Akhirnya terungkap sosok yang pertama kali tolong empat balita saat kebakaran dahsyat di Kendari pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Ternyata yang menyelamatkan para balita itu bukanlah ibu korban ataupun tetangga sekitar.

Seperti diketahui, insiden kebakaran yang terjadi di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara itu menewaskan tiga balita.

Korban tewas adalah AZP usia 1 tahun, ANP usia 2,5 tahun, dan AN usia 2,5 tahun.

Sedangkan satu korban lainnya yakni S usia 4 tahun masih menjalani perawatan intensif di ICU RS Bhayangkari Kendari.

Insiden kebakaran tersebut terjadi lantaran keempat balita itu ditinggal sendirian di dalam rumah oleh ibunya, Siska Amelia (23).

Siska diketahui pergi keluar bersama dengan pacarnya untuk membeli makan.

Baca: Polisi Olah TKP Kebakaran Tewaskan 3 Balita di Kendari, Ibu Korban Diberi Waktu Pulihkan Trauma

Tiga jam keluar rumah bersama pacar, Siska tersentak saat mengetahui rumahnya yang berisi empat balitanya mengalami kebakaran.

Lebih lanjut, penyidik pun mengungkap fakta soal kondisi rumah saat kebakaran.

Ternyata saat kebakaran terjadi, ternyata rumah tersebut tidak dikunci.

Artinya Siska meninggalkan keempat anaknya seorang diri dengan kondisi rumah tidak terkunci dan tanpa orang dewasa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengurai cerita.

"Kondisi pintu rumah sementara kami lakukan olah TKP, pintu rumah tidak terkunci," pungkas AKP Nirwan Fakaubun.

"Yang pertama kali menyelamatkan korban adalah teman ibu korban. Karena ibu korban sudah histeris, akhirnya yang berusaha menyelamatkan teman ibu korban (pacarnya)," sambungnya.

Terkait dengan hal tersebut, ibu korban yakni Siska Amelia pun kabarnya terancam penjara lantaran pasal 359 KUHP terkait kelalaian.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," bunyi Pasal 359 KUHP.

Perihal ancaman tersebut untuk ibu korban, penyidik mengungkap fakta.

Bahwa penyelidikan terkait kasus kebakaran yang menewaskan tiga balita itu masih diselidiki pihak kepolisian.

Sebab kata AKP Nirwan Fakaubun, ada tiga faktor penting terkait dengan pasal kelalaian orangtua tersebut.

Baca: Momen Mencekam 4 Balita Terjebak Kebakaran Rumah di Kendari, Korban Sempat Teriak Tolong Oma

"Terkait dengan dugaan kelalaian (ibu korban), kami harus melakukan pemeriksaan mendalam. Karena dalam kelalaian tersebut ada tiga aspek yang sangat penting untuk dimasuki dalam pasal tersebut," ungkap AKP Nirwan Fakaubun.

"Yang pertama adalah aspek kesalahan. Kedua, apakah aspek kesalahan itu disengaja atau kelalaian tidak disengaja. Ketiga aspek psikologis terhadap orangtua tersebut. Apakah orangtua tersebut kita proses dalam psikologisnya, ada anaknya yang harus dijaga, dalam pasal 359 KUHP," sambungnya.

Adapun kondisi ibu korban yakni Siska pasca-kejadian, polisi mengungkap fakta.

Wanita yang dikenal sebagai selebgram Kendari itu dalam kondisi trauma.

"Ibu korban dalam keadaan traumatis dan menjaga salah satu anaknya yang mengalami luka terbakar," ujar AKP Nirwan Fakaubun.

Namun dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Siska.

"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap ibu korban dan teman ibu korban yang datang menyelamatkan anak-anak tersebut," imbuh AKP Nirwan Fakaubun.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul TERKUAK Sosok yang Pertama Tolong 4 Balita saat Kebakaran, Ibu Korban Terancam Penjara Gara-gara Ini

# Kendari # balita # kebakaran

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #kebakaran   #balita   #Kendari

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved