Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Tetangga Tak Ada yang Tahu! Ini Sosok Pertama Kali Tolong 4 Balita saat Kebakaran di Kendari

Minggu, 11 Mei 2025 16:36 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Akhirnya terungkap sosok yang pertama kali tolong empat balita saat kebakaran dahsyat di Kendari pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Ternyata yang menyelamatkan para balita itu bukanlah ibu korban ataupun tetangga sekitar.

Seperti diketahui, insiden kebakaran yang terjadi di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara itu menewaskan tiga balita.

Korban tewas adalah AZP usia 1 tahun, ANP usia 2,5 tahun, dan AN usia 2,5 tahun.

Sedangkan satu korban lainnya yakni S usia 4 tahun masih menjalani perawatan intensif di ICU RS Bhayangkari Kendari.

Insiden kebakaran tersebut terjadi lantaran keempat balita itu ditinggal sendirian di dalam rumah oleh ibunya, Siska Amelia (23).

Siska diketahui pergi keluar bersama dengan pacarnya untuk membeli makan.

Tiga jam keluar rumah bersama pacar, Siska tersentak saat mengetahui rumahnya yang berisi empat balitanya mengalami kebakaran.

Terkait detik-detik penyelamatan saat kebakaran, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengurai cerita.

Baca: Belum Genap 24 Jam Gencatan Senjata Diberlakukan, India & Pakistan Saling Tuduh Langgar Kesepakatan

Dalam tayangan Kompas TV, AKP Nirwan Fakaubun mengungkap siapa sosok yang pertama kali menyelamatkan balita tersebut saat kebakaran.

Ternyata saat kebakaran terjadi, tidak ada tetangga yang menyadarinya ataupun menolong.

Hingga akhirnya Siska dan pacarnya pulang kembali ke rumah sekira pukul 14.10 Wib.

"Awalnya pukul 11.30 pada tanggal 6 Mei itu hari Selasa, (ibu) korban bersama temannya pergi untuk dengan kegiatannya dari jam 11.30 dan balik sekitar 14.10. Pada saat balik berdua, mereka sudah melihat api berkobar dari rumah tersebut," ungkap AKP Nirwan Fakaubun dilansir TribunnewsBogor.com pada Minggu (11/5/2025).

Melihat rumah Siska terbakar, sang kekasih yakni pria inisial A langsung berusaha masuk ke dalam.

A pun lari dan berusaha masuk ke dalam kamar namun tidak berhasil.

"Teman korban yakni saksi A berusaha masuk untuk mengambil 4 orang anak tersebut. Pada saat masuk lewat pintu utama tidak bisa dilakukan pengambilan karena keempat anak berada di dalam kamar depan dan tidak bisa dijangkau," pungkas AKP Nirwan Fakaubun.

Hingga akhirnya A pun memecahkan kaca kamar tidur lalu berhasil menyelamatkan dua balita Siska.

Di momen itulah tetangga baru sadar ada kebakaran dan langsung memanggil pemadam kebakaran.

"Saksi A memutar kembali rumah dan memecahkan kaca dari kamar tersebut. Setelah masuk, saksi hanya bisa menyelamatkan dua orang anak balita tersebut. Dua orang lagi tidak dapat diselamatkan, dua anak tersebut diselamatkan setelah ada bantuan dari masyarakat dan tim pemadam kebakaran," kata AKP Nirwan Fakaubun.

Baca: Curhat Menyentuh Yolla Yuliana usai 3 Kali Runner-up PROLIGA: Sedih, Tapi Mungkin Lucky-nya Nomor 2

Adapun perihal alasan tetangga tidak sigap memadamkan api saat kebakaran, polisi mengurai fakta.

Ternyata TKP yang kebakaran itu tidak dekat dengan rumah warga lainnya.

"Kondisi rumahnya di TKP, rumah tersebut tidak berdekatan dengan rumah yang lain. Rumah tersebut berada di ujung jalan tersebut, jadi di sampingnya tidak ada rumah, hanya ada tanah kosong, baru lima meter berjarak dengan rumah sekitarnya," ujar AKP Nirwan Fakaubun.

Lebih lanjut, penyidik pun mengungkap fakta soal kondisi rumah saat kebakaran.

Ternyata saat kebakaran terjadi, ternyata rumah tersebut tidak dikunci.

Artinya Siska meninggalkan keempat anaknya seorang diri dengan kondisi rumah tidak terkunci dan tanpa orang dewasa.

"Kondisi pintu rumah sementara kami lakukan olah TKP, pintu rumah tidak terkunci," pungkas AKP Nirwan Fakaubun.

"Yang pertama kali menyelamatkan korban adalah teman ibu korban. Karena ibu korban sudah histeris, akhirnya yang berusaha menyelamatkan teman ibu korban (pacarnya)," sambungnya.

Terkait dengan hal tersebut, ibu korban yakni Siska Amelia pun kabarnya terancam penjara lantaran pasal 359 KUHP terkait kelalaian.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," bunyi Pasal 359 KUHP.

Perihal ancaman tersebut untuk ibu korban, penyidik mengungkap fakta.

Bahwa penyelidikan terkait kasus kebakaran yang menewaskan tiga balita itu masih diselidiki pihak kepolisian.

Sebab kata AKP Nirwan Fakaubun, ada tiga faktor penting terkait dengan pasal kelalaian orangtua tersebut.

"Terkait dengan dugaan kelalaian (ibu korban), kami harus melakukan pemeriksaan mendalam. Karena dalam kelalaian tersebut ada tiga aspek yang sangat penting untuk dimasuki dalam pasal tersebut," ungkap AKP Nirwan Fakaubun.

"Yang pertama adalah aspek kesalahan. Kedua, apakah aspek kesalahan itu disengaja atau kelalaian tidak disengaja. Ketiga aspek psikologis terhadap orangtua tersebut. Apakah orangtua tersebut kita proses dalam psikologisnya, ada anaknya yang harus dijaga, dalam pasal 359 KUHP," sambungnya.

Baca: Detik-detik Putin Terharu Peluk Tentara Korea Utara, Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Militernya

Adapun kondisi ibu korban yakni Siska pasca-kejadian, polisi mengungkap fakta.

Wanita yang dikenal sebagai selebgram Kendari itu dalam kondisi trauma.

"Ibu korban dalam keadaan traumatis dan menjaga salah satu anaknya yang mengalami luka terbakar," ujar AKP Nirwan Fakaubun.

Namun dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Siska.

"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap ibu korban dan teman ibu korban yang datang menyelamatkan anak-anak tersebut," imbuh AKP Nirwan Fakaubun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul TERKUAK Sosok yang Pertama Tolong 4 Balita saat Kebakaran, Ibu Korban Terancam Penjara Gara-gara Ini

#Sulawesi Tenggara #Tetangga  #Kendari #kebakaran

Editor: winda rahmawati
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #Kendari   #balita   #Sulawesi Tenggara   #Ibu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved