TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Dikutip dari Kompas.com, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Jakarta Selasa (1/10/2019), JK menuturkan ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah UU KPK.
Menurut JK, melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang seharunya diambil untuk masalah UU KPK, lantaran penerbitan Perppu menyebabkan banyak pro kontra.
Alasan lain penolakan Perpuu, JK menuturkan bahwa pemerintah baru saja menyetujui revisi UU KPK.
Revisi UU KPK juga sudah berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR.
Menurut JK, Presiden baru saja menyetujui UU KPK, jika nantinya ditarik kembali, maka akan berdampak pada kewibawaan pemerintah.
Diketahui sebelumnya, penerbitan Perppu KPK sempat dilontarkan Jokowi setelah terjadi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah mahasiswa.
Rencana penerbitan Perppu tersebut dikatakan Jokowi, setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah toko di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019) lalu.
(Tribun-Video.com/Nila)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wapres Jusuf Kalla Tolak Penerbitan Perppu KPK, Ini Alasannya
ARTIKEL POPULER:
Baca: GBEMJ Minta Jokowi Tidak Diintervensi untuk Mengeluarkan Perppu
Baca: Tiga Politisi Ini Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu UU KPK, dari Fahri Hamzah hingga Maman Imanulhaq
Baca: Ditentang PDIP, Jokowi Berada di Pilihan Sulit jika Ingin Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/bvBrEwRDCFA" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.