Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Tiga Politisi Ini Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu UU KPK, dari Fahri Hamzah hingga Maman Imanulhaq

Senin, 30 September 2019 11:07 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun, keputusan Presiden Jokowi mendapatkan penolakan dari anggota dan Pimpinan DPR serta partai politik.

Rencana penerbitan Perppu ini muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa tas pengesahan UU KPK hasil revisi.

Dilansir Kompas.com, Senin (30/9/2019), berikut beberapa politisi yang menolak terbitnya Perppu KPK.

1. Fahri Hamzah

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak sepakat apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.

Fahri berpendapat, mengembalikan kewenangan KPK seperti dahulu justru akan membuat Indonesia terpuruk lantaran sepi investasi.

"Kalau kembali ke yang lalu, sudahlah, enggak ada orang-orang datang ke republik ini. Adanya orang mau datang nyolong SDA, itu yang terjadi sekarang kan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Fahri Hamzah juga memberikan usulan, Perppu nantinya membentuk KPK yang mengedapankan pencegahan korupsi seperti di Korea Selatan.

Jika KPK dibuat seperti Korea Selatan, investasi akan berdatangan karena korupsi semakin minim lantaran pencegahannya efektif.

"Makanya saya usulkan presiden itu ikut Korea Selatan. Top itu sudah. Setelah ini kita akan maju, investasi akan datang, banjir dunia ini bawa duit ke sini," ucap dia.

2. Bambang Wuryanto

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto juga mengatakan pembatalan RUU yang sudah disahkan oleh DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan Perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bambang mengatakan apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, maka Presiden tidak menghormati DPR.

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujar Bambang, dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, Bambang menilai Presiden Jokowi memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan Perppu.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucap Bambang.

3. Maman Imanulhaq

Dikutip dari Kompas.com, Maman Imanulhaq selaku Anggota Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu.

Menurut Maman, Perppu KPK tidak dibutuhkan karena DPR secara konstitusional telah mengesahkan UU KPK.

"PKB tetap pada intinya adalah menghormati eksistensi KPK tetapi juga meminta presiden untuk mempertimbangkan tidak perlu keluar Perppu. Tidak perlu keluar Perppu seperti itu karena ini adalah jalur konstitusi sudah ditempuh," kata Maman di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9/2019).

Maman menilai, penerbitan Perppu KPK akan menjadi preseden buruk karena UU KPK telah disahkan melalui jalur konstitusional.

Maman juga menyarankan hal ini diselesaikan lewat jalur konstitusional, yaitu dengan pengajuan judical review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses yang dilakukan DPR adalah proses yang sudah konstituisional dan tentu kita tidak ingin menjadi preseden buruk, berbulan-bulan membahas itu lalu dipatahkan hanya dengan perppu," ujar Maman.

Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Namun, Jokowi belum memberikan kepastikan terkait kapan ia akan mengambil keputusan penerbitan Perppu.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Jokowi.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul: Tiga Politisi Ini Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, dari Fahri Hamzah hingga Maman Imanulhaq

ARTIKEL POPULER:

Baca: Hotman Paris Ungkap Kesalahan Besar Farhat Abbas saat Menangani Kasus Ikan Asin

Baca: Kecelakaan di Tol Bawen-Salatiga, 3 Warga Mranggen Polokerto Sukoharjo Tewas Diduga Sopir Mengantuk

Baca: VIDEO: Jurnalis Perempuan Tertembak Peluru Karet saat Meliput Demo di Hongkong

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Panji Anggoro Putro
Sumber: TribunnewsWiki

Tags
   #Perppu UU KPK   #Fahri Hamzah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved