Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Ditentang PDIP, Jokowi Berada di Pilihan Sulit jika Ingin Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berada di situasi sulit, di tengah tekanan masyarakat dan partai politik.
Ketika tekanan masyarakat untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembatalan UU KPK semakin kuat, tekanan dari partai juga datang menolak adanya Perppu.
Karena itu, Jokowi dinilai harus membangun komunikasi dengan para partai politik di parlemen jika ingin menerbitkan Perppu terkait UU KPK hasil revisi yang telah disahkan.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2019), Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, wacana penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi akan mendapat perlawanan dari partai politik di DPR.
"Kalau ditanya akan ada rongrongan dari partai pendukung, saya rasa ada, tapi tantangan itu bisa diatasi presiden," kata Hendri seperti dikutip Kompas.com, Minggu (29/9/2019).
Lebih lanjut, Hendri menyebut, ada dua hal yang bisa dilakukan Jokowi untuk meyakinkan para pendukungnya.
Langkah pertama adalah membangun dialog dengan membuka kemungkinan penerbitan Perppu secara terbatas.
Ia mengusulkan, Perppu yang akan disusun itu tidak mencabut keseluruhan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan, melainkan hanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
"Saran saya dibentuk tim khusus untuk melakukan kajian ulang kira-kira apa saja yang akan termaktub dalam Perppu itu," ujar Hendri.
Selanjutnya, Jokowi dinilai mesti mengingatkan para partai pendukung pada komitmen Jokowi dalam periode kedua kepemimpinannya.
"Kan Pak Jokowi pernah mengatakan saat ini dirinya tanpa beban. Jadi apa yang bagus pada negara akan dilakukan. Nah, seharusnya parpol pendukung mengingat itu sehingga tidak ada lagi hambatan dari parpol pendukung," kata Hendri.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.
Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
Dapat tentangan dari PDI P
Meski begitu, jalan Jokowi untuk menerbitkan Perppu tampaknya tak akan mulus.
Hal tersebut diketahui setelah Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait persoalan tersebut.
Bambang mengatakan, pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK, Presiden tak menghormati DPR.
"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.
Kendati demikian, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan Perppu.
Namun, ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.
"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan Perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.
Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDI-P terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan Perppu, Bambang belum dapat memastikan.
Ia hanya mengatakan, Fraksi PDI-P di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.
"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia.
Didukung Gerindra dan Nasdem
Meski mendapat sinyal penolakan dari PDI-P, namun Jokowi juga mendapat dukungan dari beberapa parpol lain.
Salah satu yang dengan tegas menyatakan akan mendukung keputusan Jokowi adalah Nasdem.
Fraksi Partai Nasdem menyiratkan akan mendukung langkah Presiden Joko Widodo soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, Fraksi Nasdem di DPR akan mendukung setiap kebijakan Jokowi.
"Perppu itu domain presiden. Kita belum tahu Pak Jokowi akan membuat apa, yang pasti Fraksi Nasdem sejak 2014 sampai sekarang bahkan sampai 2024 akan mendukung kebijakan presiden," kata Plate di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9/2019).
Saat kembali ditanya apakah Nasdem akan mendukung langkah Jokowi menerbitkan perppu KPK, Plate mengingatkan agar tidak berandai-andai.
Plate menegaskan, Jokowi belum pasti akan menerbitkan Perppu KPK.
Oleh karena itu, ia meminta publik untuk bersabar dan tak menekan Jokowi agar segera menerbitkan Perppu KPK.
"Berikan kesempatan kepada presiden untuk mempertimbangkan dengan matang, untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, bukan kepentingan satu dua kelompok. Ada kelompok yang protes, ada kelompok yang dukung, itu rakyat semuanya," ujar Plate.
Dukungan lain juga datang dari Partai Gerindra.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade menegaskan, Gerindra akan mendukung apabila Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang baru direvisi.
"Pak Prabowo (Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra) punya sikap resmi, kami menolak revisi UU KPK. Jadi kalau Presiden mau terbitkan Perppu UU KPK, kami dukung," ujar Andre di Gedung DPR/MPR, Minggu (29/9/2019).
Dia mengatakan, Gerindra sedianya telah menolak revisi UU KPK tersebut sejak masih berpolemik di DPR.
Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak setelah kalah suara dari fraksi lain yang pro revisi UU KPK di DPR.
"Fraksi Gerindra sudah menyampaikan (penolakan revisi UU KPK). Kami kalah banyak suara. Yang jelas, silakan terbitkan Perppu, kami dukung," kata dia.
Namun, menurut Andre, hingga kini, masih belum jelas sikap Presiden Jokowi terkait Perppu tersebut.
Andre berkesimpulan, sikap Presiden Jokowi saat ini bertele-tele sehingga pihaknya menganggap bahwa Jokowi menyetujui UU KPK hasil revisi.
"Kalau tidak setuju (revisi UU KPK), Perppu pasti terbit. Jangan lempar batu sembunyi tangan, bilang dikit-dikit DPR. Pak Jokowi, jangan pencitraan lagi, akui saja Anda pengen (revisi) dari 2015," ucap dia.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Widi Hermawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul: Ditentang PDI-P, Jokowi Berada di Pilihan Sulit jika Ingin Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK
ARTIKEL POPULER:
Baca: BEM Seluruh Indonesia Siapkan Demo Akbar Tolak Revisi UU KPK
Baca: VIDEO: Pascarusuh 2.670 Warga Dievakuasi dari Wamena ke Jayapura
Baca: Sarwendah Tan Rela Bangun Pagi untuk Masakkan Makanan Kesukaan Betrand Peto
TONTON JUGA:
Video Production: Panji Anggoro Putro
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Dituduh Bela Jokowi soal Ijazah, Mahfud MD Tegaskan Komentarnya Berdasarkan Ilmu Hukum Tata Negara
5 hari lalu
Tribunnews Update
[FULL] Mahfud MD: Saya Tak Peduli Ijazah Jokowi Asli atau Tidak, Tak Berakibat pada Ketatanegaraan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Pasang Badan untuk Jokowi, Heran Polemik Ijazah Dipermasalahkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Soal Laporkan Roy Suryo Cs, Jokowi: Ini Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya Serendah-rendahnya
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.