Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang karyawan wanita di Guangzhou, China, memenangkan gugatan terhadap mantan tempat kerjanya usai dipecat karena pulang kerja satu menit lebih awal selama enam hari dalam satu bulan.
Perusahaan tempat ia bekerja memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu.
Baca: Viral Kisah Karyawan China Dipecat seusai Ketiduran saat Lembur Kerja, Kini Dapat Uang Rp 796 Juta
Keputusan tersebut kemudian digugat oleh sang karyawan, bermarga Wang, yang telah bekerja selama tiga tahun dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik.
Pengadilan menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut tidak berdasar dan dianggap sebagai pemecatan yang tidak sah.
Baca: Sambut Kunjungan Turis China, 12 Karyawan Tempat Wisata Tanah Lot Mulai Dilatih Bahasa Mandarin
Putusan pengadilan juga mewajibkan pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi, meski jumlah pastinya tidak diungkapkan kepada publik.
Menurut hakim, pelanggaran ringan seperti pulang satu menit lebih awal tidak bisa dijadikan alasan yang proporsional untuk memecat karyawan.
Kasus ini menarik perhatian publik di China dan memunculkan perdebatan terkait batasan kebijakan kerja yang wajar dan adil bagi pekerja. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# To The Point # karyawan # dipecat # China
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.