Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM, Jakarta – Pihak kepolisian resmi menetapkan bahwa Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan maksud menjelekkannya (meme), sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, SSS dijerat UU ITE.
Berdasarkan catatan, Sabtu (10/5/2025), penangkapan tersebut dilakukan kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Nasib Mahasiswi ITB Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Tersangka ITE & Ditahan di Rutan Bareskrim
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Truno.
Kemudian jika ditilik berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, mengatur tentang kejahatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Baca: Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
Di sisi lain, lembaga pendidikan tempat SSS berkuliah juga membenarkan peristiwa itu. Dikatakan, SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
"Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial.
Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," ujar Direktur Komunikasi & Humas Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Disisi lain Nurlaela mengatakan orang tua mahasiswi tersebut sudah datang ke ITB hari ini, dan orang tua mahasiswi itu juga sudah meminta maaf.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," lanjutnya.
(Tribun-video.com)
Baca selengkapnya disini
# Meme # Presiden Prabowo Subianto # Institut Teknologi Bandung # Prabowo # Jokowi # Penjara # Polisi # Joko Widodo # ciuman #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.