To The Point
Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berakhir Jadi Tersangka, Amnesty Internasional Buka Suara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) berinisial SSS ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membuat dan menyebarkan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo sedang berciuman.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) di indekosnya yang berada di kawasan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Baca: ITB Tanggapi soal Mahasiswinya yang Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Siap Berikan Pendampingan
Mahasiswi tersebut dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tuduhan melanggar norma kesusilaan dan menyebarkan konten elektronik bermuatan penghinaan.
Namun, penangkapan ini menuai protes dari berbagai pihak, salah satunya Amnesty Internasional Indonesia.
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menilai tindakan aparat sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Baca: Nasib Mahasiswi ITB Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Tersangka ITE & Ditahan di Rutan Bareskrim
Menurutnya, pembuatan meme semacam itu merupakan bagian dari ekspresi damai dan tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa hukum HAM internasional dan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat, termasuk di ruang digital.
Ia juga mengkritik Polri yang dinilai tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yakni Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang membatasi penerapan pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut menyatakan bahwa SSS seharusnya tidak dapat diproses secara pidana berdasarkan putusan MK tersebut.
Baca: LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, SSS Jadi Tersangka
Ia menyebut, dalam konteks kebebasan berekspresi, institusi pemerintah bukan merupakan subjek yang harus dilindungi dari kritik secara hukum pidana. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# To The Point # mahasiswi ITB # meme # Jokowi # Prabowo # Amnesty Internasional
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Putin Undang Lagi Prabowo ke Rusia pada Mei dan Juli 2026, Menlu Sugiono Bocorkan Agendanya
8 jam lalu
Berita Terkini
Momen Hangat Putin Antar Pulang Prabowo hingga ke Mobil usai Bertemu di Kremlin
9 jam lalu
Berita Terkini
Rusia Siap Kirim Pakar, Vladimir Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir kepada Indonesia
10 jam lalu
Tribunnews Update
Momen Keakraban Putin Antar Kepulangan Prabowo, RI 1 Hadiahkan Vas dan Miniatur Candi Borobudur
11 jam lalu
Live Tribunnews Update
Massa Ojol Geruduk Kantor SMRC Buntut Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo, Desak Minta Maaf
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.