Deretan Tersangka Kasus Suap Proyek di OKU Jelang Lebaran, Ada Anggota DPRD hingga Kepala Dinas

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Alasan KPK baru menetapkan enam orang jadi tersangka karena lembaga antirasuah itu belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Alhasil dua orang yang terjaring OTT KPK tersebut dipulangkan.

Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini yakni anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin.

Baca: Terungkap Keberadaan Ridwan Kamil saat Rumahnya Digeledah Penyidik KPK Bersikap Kooperatif

Baca: Kemunculan Ridwan Kamil usai Rumah Digeledah KPK, Tegas Ngaku Tak Kabur dari Kasus: Siap Kooperatif

Lalu Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah.

Kemudian dua orang dari swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Keenam tersangka kemudian ditahan di selama 20 hari terhitung sejak Minggu (16/3) hingga Jumat (4/4).

Dalam kasus ini, KPK menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari Fauzi dan Ahmad Sugeng.

Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti lain yakni satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan bukti elektronik lainnya.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok 6 Tersangka Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel, Termasuk Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD

#Ferlan Juliansyah # Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) # Komisi III DPRD OKU

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda