Sabtu, 10 Mei 2025

VIRAL NEWS

Kronologi Anggota DPRD OKU Minta Fee Demi Loloskan RAPBD, Dapat Jatah 9 Proyek Imbalan

Senin, 17 Maret 2025 09:25 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak enam orang ditetapkan jadi tersangka seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Minggu (16/3).

Para tersangka tersebut termasuk tiga anggota DPRD OKU dan satu kepala dinas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni meminta jatah dana pokok pikiran (pokir).

Jatah ini diminta agar mereka mau menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun 2025 yang diajukan Pemkab OKU.

Baca: KPK Tangkap 8 Orang saat OTT OKU hingga Barbuk Uang Diamankan: 1 Kepala Dinas PUPR & 3 Anggota DPRD

Setyo mengatakan, kasus ini bermula sejak pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025 lalu.

Selang beberapa waktu, perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU.

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak menyepakati jatah pokir diubah jadi proyek fisik di Dinas PUPR sebesar Rp 40 miliar.

Menurut Setyo, para tersangka kemudian melakukan pembagian nilai proyek, untuk Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 5 miliar, sedangkan anggota adalah Rp 1 miliar.

Baca: KPK Gelar OTT di OKU Sumsel, Dikabarkan 3 Oknum Anggota DPRD & 1 Kadin Terjaring, Total Ada 8 Orang

Kemudian nilai kesepakatan Rp 40 miliar turun menjadi Rp 35 miliar gara-gara keterbatasan anggaran.

Beberapa waktu kemudian, APBD OKU tahun anggaran 2025 disahkan dan mengalami kenaikan dua kali lipat dari pembahasan awal.

Dari awalnya Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Setyo berujar, terdapat sembilan proyek fisik di Dinas PUPR yang disepakati sebagai pengganti jatah pokir.

Di antaranya adalah rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan

#Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) # Setyo Budiyanto # Pemkab OKU

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved