Kejagung Sita Uang Rp 920 M dan 51 Kg Emas Antam dari Eks Pejabat MA, Hendak Suap Hakim Agung

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung baru saja merilis barang bukti suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam vonis Gregorius Ronald Tannur.

Dalam rilis pada Jumat (25/10) malam, Kejagung memamerkan uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.

Baca: BREAKING NEWS: Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Ronald Tannur hingga Dugaan Suap

Barang bukti ini didapatkan saat menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang diduga jadi perantara alias makelar kasasi kasus Ronald Tannur.

Adapun rinciannya yakni 74,5 juta dolar Singapura; 1,8 juta dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483 ribu dolar Hong Kong, dan Rp 5,72 miliar.

Seluruh uang tersebut disita dari kediaman ZR di Senayan, Jakarta.

Baca: Dulu Pakai Jubah Hakim Kini Kenakan Rompi Tahanan & Diborgol! Ini 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan dari mana uang tersebut berasal.

Terkait kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka gratifikasi vonis Ronald Tannur.

Penangkapan terhadap Zarof dilakukan di Bali pada Kamis (24/10) pukul 22.00 Wita.

Adapun Zarof diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.

Menurut Kejagung, Zarof diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Pemufakatan ini dilakukan bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Baca: Bravo! Pujian Mahfud MD untuk Kejagung Atas Ditangkapnya 3 Hakim Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

Mulanya Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung tetap menyatakan Ronald tak bersalah dalam putusan kasasinya.

Dalam pemufakatannya ini, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung.

Sedangkan untuk Zarof akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

Kejagung memastikan uang Rp 5 miliar tersebut belum diberikan pada hakim agung.

Sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca: Penampakan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Dulu Pakai Toga Kini Kenakan Rompi & Diborgol

Mereka diketahui yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Kejagung  # hakim  # suap  # Surabaya  # Ronald Tannur 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda