Penampakan Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg, Ditemukan di Rumah Eks PejabatTinggiMA

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis barang bukti uang suap kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Jumat (25/10) di Jakarta.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.

Baca: BREAKING NEWS: Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Ronald Tannur hingga Dugaan Suap

Uang dan emas ini disita Kejagung dari eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang diduga jadi perantara alias makelar kasasi kasus Ronald Tannur.

Seluruh uang tersebut disita dari kediaman ZR di Senayan, Jakarta.

Baca: Deretan Fakta Penangkapan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Terima Suap hingga 6 Lokasi Digeledah

Barang bukti ini didapatkan saat menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang diduga jadi perantara alias makelar kasasi kasus Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan dari mana uang tersebut berasal. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE  # uang  # suap  # hakim  # Ronald Tannur  # Surabaya 
Sumber: Tribun Video
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #uang   #suap   #hakim   #Ronald Tannur   #Surabaya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda