Terkini Nasional
"Bravo!" Pujian Mahfud MD untuk Kejagung Atas Ditangkapnya 3 Hakim Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap.
Mahfud menyebut, penangkapan ini membuktikan kecurigaan publik atas dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Mahfud menjelaskan, keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA) sempat menimbulkan kegemparan di masyarakat.
Pada saat itu, banyak pihak mempertanyakan integritas putusan tersebut.
Baca: Penampakan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Dulu Pakai Toga Kini Kenakan Rompi & Diborgol
Kecurigaan ini diperkuat dengan tindakan Komisi Yudisial (KY) yang turut memeriksa kasus tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan yang akhirnya berujung pada OTT tiga hakim tersebut.
Mahfud menyebut kala itu, Ketua PN Surabaya bahkan sempat memuji ketua majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut sebagai sosok yang patriotik.
Namun, dengan terungkapnya kasus suap ini, Mahfud menilai penilaian tersebut keliru.
Baca: Hakim Pembebas Ronald Tannur Diciduk karena Suap, Pengacara Keluarga Dini: Terima Kasih Kejagung
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pada Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama.
Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD: Bravo Kejaksaan Agung!"
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com
TO THE POINT
Ini Hasil Penyelidikan Anak Gajah yang Tewas Tertabrak Truk, Induk Gajah Menunggu sampai Berjam-jam
11 jam lalu
Terkini Nasional
Video Terakhir Pratu Afrio Sebelum Gugur dalam Ledakan Dahsyat di Garut, Sudah Firasat?
14 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.