Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral 12 makam di TPU Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Tertulis bahwa penyegelan itu berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba berkata pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.
Baca: Turki Serukan Sanksi untuk Israel, Desak Masyarakat Internasional Setop Dukungan: Perlu Diboikot!
Bahkan PN Indramayu disebut tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker.
“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ucapnya.
Adrian pun mengungkap adanya kejanggalan dari segel stiker yang mencatut logo lembaga peradilan itu.
Seperti penulisan kata 'Indramayu' menjadi 'Inramayu', hingga terdapat nomor perkara yang merupakan putusan perkara tindak pidana.
Baca: Ketegangan Meningkat, Iran Peringatkan Israel: Jangan Bermain Api dan Bercanda, Kami Siap Serang
Ia berkata bahwa PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana, lantaran hal itu adalah hak Kejaksaan Negeri.
Akhirnya, PN Indramayu bertindak tegas dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Indramayu pada Senin (14/10/2024).
Adrian berharap polisi dapat mencari oknum yang sengaja membuat dan memasang stiker bodong itu.
Artikel ini telah tayang tribunnews.com dengan judul Heboh Belasan Makam di Indramayu Disegel, PN Indramayu dan Kepala Desa Beri Penjelasan
Penulis: Kartika Adi Maharani
VP: Erwin Joko Prasetyo
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini