Guru Supriyani Ditangguhkan Penahanannya, PGRI Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Penangguhan penahanan guru honorer Supriyani diterima PN Andoolo, pada Selasa (22/10/2024).

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi meminta agar Supriyani dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Menurutnya, Supriyani tidak berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

"PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya," ujar Unifah melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).

Unifah berharap kepolisian mampu menerapkan restorative justice jika ada masalah hukum yang melibatkan guru.

Baca: Sopir Pribadi Lindas Pelajar SMP hingga Tewas di Rejang Lebong lalu Kabur, Pemilik Pajero Ditemukan

Diketahui guru honorer SDN 4 Baito, Dewa Wonua Raya bernama Supriyani berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya.

Siswa tersebut diketahui merupakan anak anggota Polri.

Kabar yang beredar, Supriyani bahkan sempat diminta memberikan uang damai senilai Rp 50 Juta.

Namun karena Supriyani tidak mampu, sehingga mediasi gagal.(Tribun-Video.Com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

#Supriyani #guruhonorer #pgri

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda