BREAKING NEWS: Polri Blak-blakan soal Putusan Hakim Seusai Bebaskan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada sidang Praperadilan pada Senin (8/7/2024).

Menanggapi hal tersebut Polda Jabar bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Pihak Polda Jabar mengaku akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Baca: Pegi Setiawan Lolos, Aep Bakal Tak Bisa Tidur Nyenyak, Polda Jabar Buru Pelaku Kasus Vina Sebenarnya

Baca: PN Bandung Resmi Nyatakan Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Pegi Langsung Sujud Syukur

Dia mengatakan, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan akan
mematuhi putusan sidang Praperadilan Pegi.

Kemudian pihaknya bakal menjalankan segala tugas dari hasil putusan hakim dalam sidang Praperadilan Pegi.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Tersangka Gugur, Adakah Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan? Ini Jawaban Polda Jabar

# Pegi Setiawan # Kombes Nurhadi Handayani # Vina # Eky  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda