Senin, 13 April 2026

Nasional

Susno Duadji Bicara Soal Keanehan Ditolaknya PK Terpidana Vina Cirebon: Seharusnya Bisa Bebas

Selasa, 18 Februari 2025 16:45 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji buka suara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA pada Senin (16/12/2024) yang menolak PK tujuh terpidana itu, membuat mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.

Sebenarnya, ada delapan orang yang diadili dalam kasus Vina itu, tapi satu orang di antaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Baca: Salinan PK Kasus Vina Cirebon Belum Terbit, Adakah Upaya Menghambat Keadilan?

Namun, PK Saka Tatal diketahui juga ditolak oleh MA.

Mengenai hal itu, Susno tak menyangka permohonan PK terpidana Vina tersebut akan ditolak oleh MA.

Dia mengaku kaget, tapi kemudian menyadari lagi bahwa putusan itu bukanlah putusan Tuhan, melainkan manusia.

"Saya mengikuti tadi penjelasan dari Humas Mahkamah Agung bahwa ke-8 terpidana itu dalam berbagai berkas ditolak (PK)."

"Jantung saya rasanya sudah mau putus, kaget, tapi untunglah saya sadarkan lagi, ini putusan manusia bukan putusan Tuhan atau malaikat, ya wajar, tapi saya kaget," ungkapnya di YouTube Susno Duadji, dikutip Tribunnews pada Selasa (17/12/2024).

Susno mengatakan, ia dari awal sudah mengikuti perkembangan kasus Vina Cirebon ini hingga dilakukan peninjauan kembali karena banyaknya permintaan dari masyarakat.

Lalu, kesimpulan dari peninjauan kembali itu, kata Susno, semua sama, yakni kasus Vina bukanlah perkara pembunuhan, tapi perkara kecelakaan lalu lintas tunggal.

Baca: Berkat Otto Hasibuan Harapan Remisi Untuk 7 Terpidana Kasus Vina Semakin Terbuka

Hal tersebut, kata Susno, dibuktikan dengan keterangan saksi hingga bukti-bukti dari forensik.

"Kemudian saya ikuti perkembangannya, dari awal kasus ini kan menghebohkan dan masyarakat hukum, publik, beramai-ramai minta perkara ini ditinjau ulang, yaitu melalui peninjauan kembali."

"Kesimpulan dari semua peninjauan kembali itu sama semua, yaitu perkara ini bukan perkara pembunuhan, tapi kecelakaan lalu lintas tunggal, dijelaskan oleh saksi, alat bukti elektronik, dijelaskan oleh segala macam pembuktian forensik, sudah lengkap sekali," jelasnya.

Jadi, menurut Susno, seharusnya terpidana kasus Vina bisa bebas karena perkara tersebut merupakan perkara kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.

Baca: Susno Sebut Nasib Aep Bakal Tamat seusai Sidang PK Kasus Vina, Sudah Tak Ada yang Membela

Namun, putusan MA yang menolak PK terpidana kasus Vina tersebut seolah membalikkan semua fakta itu.

"Sehingga, karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, yang tidak lain bahwa ini bebas gitu, tetapi putusan hari ini membalikkan, menjungkirbalikkan anggapan itu," ujar Susno.

Oleh karenanya, Susno merasa aneh dengan putusan majelis hakim MA tersebut.

Kendati demikian, Susno mengingatkan masyarakat agar tetap menerima kenyataan yang ada, meskipun tidak sesuai harapan.

"Aneh gitu, aneh dan kaget, tapi kita tidak cukup dengan aneh dan kaget, kita pertama kagum kepada netizen, hormat kepada masyarakat hukum, terutama organisasi advokat yang telah bersukarela, bekerja untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan."

"Namun, finalnya, hasil perjuangan mereka dengan biaya dan lain sebagainya, ya inilah divonis oleh hakim bahwa ditolak (PK), ya harus diterima kenyataan, kenyataan pahit," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susno Duadji Kaget PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak: Aneh tapi Harus Diterima Kenyataan Pahit

Editor: Rekarinta Vintoko
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved