Status Tersangka Tidak Sah, Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan dan Penyidikannya Dihentikan

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaiman dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Ia menyebut penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu hakim Eman memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

Mengutip TribunJabar, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Asep Muhidin menyatakan dalam sidang jelas bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Baca: Kuasa Hukum Desak Kapolda Jabar Turun Tangan Tangkap Pegi Perong Asli: Jangan Percaya Penyidik Lama!

Baca: Tok! Pegi Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Selebrasi Kemenangan Lawan Polda Jabar

Asep menegaskan, Pegi Setiawan selama 2016 hingga 2024 belum pernah diundang secara patut oleh penyidik Polda Jabar.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan dan akan kembali berkoordinasi dengan penyidik.

PN Bandung hari ini, Senin (8/7/2024) kembali menggelar sidang praperadilan Pegi melawan Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan sejak awal pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.

Ia berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ini Awal Mula Jadi Tersangka

# Pegi Setiawan # Vina # Asep Muhidin # Kombes Pol Nurhadi Handayani

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda