Yosef Terancam Hukuman Mati di Kasus Subang, Lakukan Perencanaan Pembunuhan Terhadap Tuti dan Amel

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Roni Yoga Irawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jabar akhirny merilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (6/12/2023).

Tersangka utama kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) yakni Yosef Hidayah turut dihadirkan dikonferensi pers di Polda Jabar hari ini.

Mengenakan seragam tahanan biru, Yosef terlihat tenang seraya menyimak pemaparan kepolisian.

Pun saat disebut dirinya terancam hukuman mati, Yosef tetap diam dengan wajah tanpa ekspresi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap hasil penyelidikan penyidik hingga proses rekonstruksi kasus Subang selama dua tahun lebih.

Baca: RESMI JADI JC Kasus Subang, Danu Dapat Sejumlah Keuntungan, Kini Tak Lagi 1 Tahanan dengan Yosef

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, Yosef akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.

Atas jeratan pasal tersebut, Yosef pun terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Pihak kepolisian pun mengungkap alasan penetapan pasal tersebut kepada Yosef.

Rupanya pengakuan Danu soal Yosef berencana untuk memberi pelajaran kepada Tuti dan Amalia sebelum pembunuhan tanggal 18 Agustus 2021 lah yang jadi penguatnya.

Yosef dianggap sudah merencanakan pembunuhan anak dan istrinya itu saat berbincang dengan Danu di pecel lele Jalan Cagak, Desa Ciseuti, Subang.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Yosef Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Penting Arighi dalam Pembunuhan

# Yosef Hidayah # Tuti Suhartini # Amalia Mustika Ratu # kasus Subang

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda