TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri kembali menerima laporan terhadap Rocky Gerung atas kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi.
Setelah bertambah, kini jumlah laporan kasus tersebut menjadi 25.
Laporan itu masuk ke Bareskrim Polri dan Polda jajaran yang ada di Indonesia.
Laporan yang masuk ke Polda langsung ditarik ke Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Jumat (11/8/2023).
Djihandani menambahkan, kini Bareskrim dan Polda sedang melaksanakan penyelidikan.(*)
Baca: Laporan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri Bertambah, Kini Jadi 25 Laporan Kasus Dugaan Hina Jokowi
Baca: Pendemo di Rumah Rocky Gerung Diusir, Dinilai Mengganggu Warga Setempat: Presiden Tidak Masalah
Baca berita terkait lainnya di sini.
#Yasonna Laoly #Rocky Gerung #Bareskrim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.