Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Enggan Komentari soal Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Bakal Buka Kotak Pandora Putusan MK?

Minggu, 11 Mei 2025 18:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wacana terkait pemazulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, hingga saat ini masih terus bergulir.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, belum mau mengomentari langsung soal bola panas wacana pemakzulan keponakannya tersebut.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan, suatu saat nanti paman Gibran itu akan membuka kotak pandora di balik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal itu tersirat dari pernyataan Usman saat dimintai tanggapan soal pemakzulan Gibran tersebut.

Apalagi, selama ini, Usman juga kerap disebut-sebut sebagai pihak yang paling disalahkan atas 'Skandal Mahkamah Konstitusi' tersebut.

"Saya belum ada komentar. Nanti deh ya kapan, biarin aja dulu, saya cooling down yah," kata Anwar Usman kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Adapun, putusan MK yang dimaksud itu memuluskan langkah putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu maju sebagai calon wapres pada 2024 lalu dalam usia 36 tahun, dengan berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandingnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).

Baca: Terungkap, Paket Jasad Bayi yang Dikirim Lewat Ojol di Medan Ternyata Hasil Hubungan Inses

Setelah putusan MK itu, Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran itu disampaikan purnawirawan TNI saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

Jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan adalah 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya usulan pergantian Gibran itu.

Baca: Tampang Kakak Adik Pengirim Paket Jenazah Bayi via Ojol, Menunduk Malu hingga Disoraki Warga

Delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden zaman Soeharto, Jenderal Purn. TNI Try Sutrisno; mantan Menteri Agama Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto; KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Alasan mereka mengusulkan pemakzulan Gibran itu karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Maka dari itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anwar Usman Tak Mau Komentari soal Pemakzulan Gibran, Bakal Buka Kotak Pandora di Balik Putusan MK?

#Putusan MK #Gibran #PemakzulanĀ  #MK #anwar usman

Editor: winda rahmawati
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pemakzulan   #Anwar Usman   #Gibran   #putusan MK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved