Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan: Secara Teori Bisa tapi Sulit Dipraktikkan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahfud MD kembali berbicara soal desakan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Mahfud saat wawancara di Program Gaspol Kompas.com pada Jumat (9/5).
Baca: Pemakzulan Wapres Gibran Hampir Mustahil Terwujud, Mahfud Singgung Koalisi Besar Prabowo-Gibran
Mahfud mengatakan secara teori, Gibran bisa dimakzulkan.
Namun hal itu justru sulit dipraktikan.
“Jadi, bisa (secara aturan). Tapi, secara politis kayaknya tidak bisa, kalau menurut aturan,” ujar Mahfud dalam acara Gaspol yang ditayangkan di Youtube Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Baca: Sentil Peluang Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Ingatkan Peristiwa Lengsernya Soekarno dan Gus Dur
Mahfud mengatakan, aturan untuk mencopot presiden dan wakil presiden tercantum dalam UUD 1945.
Adapun mekanisme pencopotan itu melibatkan tiga lembaga negara yakni DPR, MK, dan MPR.
Diketahui sebelumnya, isu pemakzulan Gibran menggema setelah forum purnawirawan TNI mengeluarkan delapan poin tuntutan.
Baca: Mahfud MD Akui Kenal Baik Try Sutrisno, Sosok Patriotik yang Dukung Pemakzulan Wakil Presiden Gibran
Wacana pencopotan Gibran ini didukung oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud MD soal Pencopotan Gibran: Secara Teori Bisa, tapi Praktiknya Sulit
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahfud MD # Gibran # pemakzulan # Wakil Presiden
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Reaksi GRIB Jaya seusai Prabowo Minta Kapolri & Jaksa Agung Tindak Premanisme Berkedok Ormas
3 jam lalu
Tribunnews Update
Tua Pro & Kontra, Program Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer akan Langsung Dikaji Istana
3 jam lalu
Tribunnews Update
Tolak Kehadiran GRIB Jaya yang Dipimpin Hercules, Gubernur Bali: Bentuk Ormas tapi Kelakuan Preman
4 jam lalu
Tribunnews Update
Beda dengan Dedi Mulyadi, Disdikbud Karanganyar Perbolehkan Sekolah Al-Azhar Study Tour ke Paris
4 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.