Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Bak Situasi Genting, Panglima TNI Perintah Prajurit Siaga Jaga Seluruh Kejati Kejari di Indonesia

Minggu, 11 Mei 2025 18:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah surat Telegram dikeluarkan oleh Panglima TNI Agus Subiyanto untuk pengerahan massal prajurit mengamankan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Pengerahan prajurit ini pun menuai pro kontra dan pertanyaan besar di khalayak ramai.

Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa memang ada pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia yang dilakukan TNI.

Harli mengungkapkan bahwa pengamanan Kejati dan Kejari ini sedang dalam proses.

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/5/2025).

Harli menegaskan tidak ada hal mendesak sampai harus diterjunkannya prajurit TNI mengamankan kejaksaan.

Ia mengungkapkan bahwa pengerahan ini sebagai bentuk kerjasama pihaknya dengan TNI.

Selain itu menurut Harli, pengamanan tersebut juga sebagai bentuk dukungan dari TNI terhadap Kejaksaan dalam melaksanakan tugas.

Baca: Aksi TNI Tembak Mati Tokoh OPM Papua Pelaku Pembantaian Warga Sipil, Sudah Satu Tahun Jadi DPO

Baca: Siapa Sangka! Kang Dedi Mulyadi Malah Dilaporkan Wali Murid Ini Buntut Kirim Siswa Nakal ke TNI

"Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," katanya.

Adanya surat telegram ini direspons oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Mereka menyesalkan adanya perintah dari Panglima TNI untuk mengamankan Kejati dan Kejari.

Mereka menilai, perintah ini bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. 

"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," demikian pernyataan resmi koalisi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).

Atas dasar itu, mereka mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan fokus TNI pada tugas pertahanan negara.

"Kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," tulis koalisi. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Didesak Cabut Perintah Pengerahan Prajurit di Lingkungan Kejaksaan

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nila
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved