TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum Dirut Anang Achmad Latif dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," kata jaksa penuntut umum.
Menurut JPU, eksepsi dari terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Baca: Johnny G Plate Terjebak Eksepsi Sendiri, JPU Temukan Nilai Korupsi Lebih Besar dari Perhitungan Awal
Padahal materi pokok perkara harusnya masuk dalam pembuktian.
Adapun keberatan terkait materi perkara, Johnny G Plate sebagai terdakwa dapat menyampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.
Baca: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Korupsi Johnny G Plate, Jaksa Jawab Eksepsi Terdakwa yang Sebut Jokowi
Tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Eksepsi # sidang # persidangan # korupsi # Tower BTS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.