TRIBUNNEWS UPDATE
Johnny G Plate Terjebak Eksepsi Sendiri, JPU Temukan Nilai Korupsi Lebih Besar dari Perhitungan Awal
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang Selasa (11/7/2023).
JPU menyinggung soal adanya perbedaan atau selisih kerugian negara yang dipaparkan penasehat hukum dan juga JPU.
"Menurut perhitungan kuasa hukum terdapat selisih sebesar 187 miliar sekian," kata JPU.
Baca: Sodorkan Eksepsi! Johnny G Plate Beri Sinyal Ada Pelaku Kejahatan Lain hingga Seret Jokowi
Baca: Jokowi Terseret Kasus KORUPSI Johnny G Plate, Presiden Pernah Janji Bangun 4.000 BTS 4G pada 2019
Dengan sindirannya, JPU berterimakasih pada penasehat hukum karena sudah membantu menghitungkan kerugian negara.
"Kami berterimakasih karena sudah bantu menghitungkan kerugian negara, meskipun menurut versi penasehat hukum terdapat selisih," kata JPU.
Diakui JPU, dengan perhitungan itu, JPU jadi punya gambaran perolehan kekayaan yang diperoleh para terdakwa daripada yang didakwakan.
"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih sudah membantu kami," kata JPU.
(Tribun-Video.com/Nila Irda)
# JPU # BTS 4G # Korupsi # Johnny G Plate # Mantan Menkominfo
Reporter: Nila
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Debat Panas Kuasa Hukum Noel Vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Ajukan Kontra Memori Kasasi, Minta MA Tolak Permohonan JPU
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Mengaku Dapat Sanksi
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.