TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sidang vonis dalam kasus narkoba dilakukan pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni hukuman mati.
Baca: H-2 Sidang Vonis Teddy Minahasa, Jaksa Optimis Dakwaan Terbukti: Sudah Linear Gak Ada yang Dikarang
Terdapat beberapa poin yang meringankan hukuman Teddy Minahasa yakni dedikasinya pada institusi Polri.
Selain itu juga karena belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya Teddy Minahasa dianggap bersalah karena menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Baca: Teddy Minahasa Mulai Buka bukaan, Kini Singgung Perusakan CCTV dan Kasus Ferdy Sambo
Teddy juga dianggap sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dalam mata uang asing.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan 1 Kg sabu.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Teddy Minahasa Akan Divonis dalam Kasus Peredaran Sabu"
HOST: RATU SEJATI
VP: LUTFI TURSILOWATI N.A
# Teddy Minahasa # Sidang Vonis # Penjara Seumur Hidup # Kasus Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.