Rabu, 14 Mei 2025

Viral News

Status WNI Eks Marinir TNI yang Gabung Militer Rusia Dicabut, Menteri Hukum: Wajib Izin Presiden

Rabu, 14 Mei 2025 15:28 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa mantan marinir TNI bernama Satria Arta Kumbara yang kini gabung militer Rusia tak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Pencabutan status WNI terhadap Satria berdasarkan pada aturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam keterangan pada Rabu (14/5) di Jakarta, Supratman mengatakan, Satria pernah disidang karena disersi.

Selain itu, Satria kehilangan status WNI karena terlibat dalam operasi militer asing tanpa izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut Supratman mengatakan, pihak Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan Duta Besar RI untuk Rusia agar bisa menyampaikan pada Satria bahwa status kewarganegaraannya hilang.

Baca: Nasib Satria Arta Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia akan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Sebelumnya diberitakan, sosok Satria Arta Kumbara menjadi sorotan karena mengungkapkan bahwa dirinya kini bergabung dalam operasi militer Rusia di Ukraina.

Melalui akun TikToknya, Satria membagikan kariernya dulu sebagai anggota Inspektorat Korps Marinir dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda).

Satria pun kerap mengunggah kegiatannya saat melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.

TNI Angkatan Laut kemudian menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemecatan terhadap Satria.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan tanpa kehadiran terdakwa) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Satria dinyatakan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022.

Ia juga dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun, namun belum diketahui apakah sudah dijalani atau belum.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Hukum Tegaskan Status WNI Satria Arta Kumbara Sudah Dicabut

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved