Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Terancam Pasal Berlapis & Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 25 Maret 2025 16:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka utama dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Kopda Basarsyah, terancam hukuman seumur hidup.

Diketahui tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan. 

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Ws Danpuspom TNI, Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelasnya.

Menurutnya, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun di penjara. 

Selain itu, Kopda Basarsyah juga dikenakan pasal pidana lantaran kepemilikan senjata api ilegal.

Baca: Hotman Blak-blakan Dapat Bocoran Petinggi TNI AD soal Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Baca: Curhatan Salsabila Anak AKP Lusiyanto Korban Penembakan Oknum TNI di Way Kanan: Saya Mau Keadilan!

Senjata yang digunakan pelaku diketahui merupakan rakitan dengan beberapa bagian berasal dari senjata asli.

Hingga kini, pihak berwenang masih menelusuri asal senjata tersebut. 

"Ada bagian yang campuran, jadi bukan murni pabrikan. Kami masih menyelidiki sumbernya," ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kopda Basarsyah menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan.

Sementara itu, Peltu Lubis hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian. 

Saat ini, penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tembak Mati 3 Polisi, Kopda B Terancam Penjara Seumur Hidup"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved