TRIBUNNEWS UPDATE
H-2 Sidang Vonis Teddy Minahasa, Jaksa Optimis Dakwaan Terbukti: Sudah Linear Gak Ada yang Dikarang
TRIBUN-VIDEO.COM - Menjelang sidang vonis Teddy Minahasa Selasa (9/5) atas kasus peredaran narkoba, tim jaksa penuntut umum optimis terhadap dakwaan yang dilayangkan.
Yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting menyatakan, dakwaannya akan terbukti sesuai dengan Pasal 114 ayat 2.
Terlebih menurut Iwan Ginting, konstruksi dakwaan yang disusun tim JPU sudah linear mulai dari peristiwa Sumatera Barat hingga Jakarta tak ada yang dikarang.
Baca: Sebut Ada Campur Tangan Pimpinan Polri dalam Kasusnya, Teddy Minahasa: Ada Nuansa Perang Bintang
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu Pasal 114 ayat 2," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.
"Itu linear ceritanya, enggak ada yang dikarang-karang kok. Wah itu kuat sekali buktinya lah," jelas Iwan Ginting.
Lanjut Iwan Ginting menyatakan, kendati Teddy Minahasa tak ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba, JPU sangat yakin terdakwa turut terlibat.
Meski disebut terbukti, JPU tetap mempercayakan hasil putusan kepada Majelis Hakim yang ditugaskan.
Sebelumnya, dalam kasus ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh JPU pada Kamis (30/3/2023).
Baca: Irjen Teddy Minahasa Juga Seret Brigjen Mukti Juharsa di Kasus Narkoba, Dianggap Tak Tahu Malu
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," terang jaksa.
Pihak JPU meyakini bahwa Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan jual beli narkoba jenis sabu.
Dalam kasus ini, jaksa menyatakan tak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Teddy Minahasa.
Atas hal tersebut, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan di persidangan mendatang.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Jaksa Optimistis Dakwaan Terbukti
Host: Adilla Risna
Vp: Reza N
# Sidang Vonis # Teddy Minahasa # JPU # Kasus Narkoba # Sabu
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kuansing, Sang Ibu Kaget Hingga Teriak Histeris
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ditresnarkoba Polda Papua Tangkap 3 Pengedar Sabu Jayapura, WNA Papua Nugini Diserahkan ke Kejaksaan
Jumat, 2 Mei 2025
Regional
15 Kg Sabu & 8,7 Kg Ganja Dimusnahkan di Pendopo Trunojoyo Sampang, BNN Jatim Beber Kronologi
Rabu, 30 April 2025
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Ukir Prestasi, Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, 2 Tersangka Dibekuk
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.