TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Baca: Berbeda dengan Teddy yang hanya Menyesal, AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Kompak Akui Salah
Baca: AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah dan Jadi Korban Irjen Teddy: Saya Sudang Ungkap Kejujuran
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.(*)
# AKBP Dody Prawiranegara # Irjen Pol Teddy Minahasa # Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.