Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun & Mami Linda 18 Tahun Bui Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Baca: Berbeda dengan Teddy yang hanya Menyesal, AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Kompak Akui Salah

Baca: AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah dan Jadi Korban Irjen Teddy: Saya Sudang Ungkap Kejujuran

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.(*)

# AKBP Dody Prawiranegara # Irjen Pol Teddy Minahasa # Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda