Terkini Nasional
Keberatan, Hotman Paris Sebut Vonis Hakim ke Teddy Minahasa Tak Meyakinkan: Hanya Copy-Paste Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris Hutapea mengkritisi putusan Majelis Hakim atas kliennya, Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba.
"Majelis hakim 99 persen mengcopy-paste tuntutan dan replik dari jaksa. Mengcopy-paste. Contohnya ada nggak melihat pertimbangan hakim mengenai perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September (2022) agar musnahkan (sabu), tidak dipertimbangkan (hakim) sama sekali," ujarnya usai sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tidak meyakinkan.
Baca: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Nggak Usah Diperintah, Banding
Dilansir Tribunews, Hotman Paris menilai, pertimbangan hukum hakim hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Hotman menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan untuk memutuskan vonis kepada Teddy Minahasa.
Menurutnya, kasus Teddy Minahasa banyak pelanggaran Hukum Acara Pidana.
"Kalau seorang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya kemudian, dia mengatakan tidak jadi dan dia sudah mengatakan kepada orang yang sama-sama melakukan (untuk tidak jadi melakukan tindak pidana), itulah namanya tidak ada meeting of meeting atau kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu," bebernya.
Ia mencontohkan, ketika Teddy ingin melakukan tindak pidana tetapi mengurungkan niatnya untuk melakukan hal itu, maka tidak ditemukan unsur pidana yang dimaksud.
Hotman juga menyoroti terkait Teddy yang dinyatakan hakim terbukti menikmati uang hasil peredaran narkoba jenis sabu.
Ia mengatakan peristiwa itu hanya disaksikan oleh terdakwa lain yaitu mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Baca: Pengacara Hotman Paris Hutapea Bantah Teddy Minahasa Terima Uang Haram Hasil Edarkan Narkoba
Di sisi lain, selama persidangan, tidak ada saksi yang mengungkapkan bahwa Teddy menikmati uang hasil peredaran itu.
"Tidak ada saksi yang mengatakan bahwa dia (Teddy) menerima uang, tidak ada sama sekali. CCTV juga tidak," ujarnya.
"Keputusan hakim sangat mengambang dan paling parah adalah mengesampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila buktinya adalah bukti elektronik seperti WA chat, harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangakan"
Pengacara bergaya nyentrik itu juga mengaku keberatan terkait dinyatakannya oleh hakim bahwa Teddy menukar sabu dengan tawas.
Senada terkait dengan tidak adanya saksi saat Teddy menerima uang penjualan sabu, Hotman juga mengungkapkan penukaran sabu dengan tawas juga tak dilihat oleh saksi.
Lebih lanjut, Hotman menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
Bahkan, jika putusan di tingkat banding masih tidak memuaskan, maka akan diajukan sampai tahap Peninjauan Kembali (PK).(Tribun-video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Hakim hanya Copy-Paste Tuntutan dan Replik Jaksa
# Hotman Paris Hutapea # Teddy Minahasa # Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Video Production: Afifah Maelani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Lapor Kapolri Geram 3 Oknum Polisi Jambi Tonton Calon Polwan Dirudapaksa, Desak Hukum Berat
Jumat, 17 April 2026
Nasional
Momen Prabowo Ingatkan Hotman Paris soal Narkoba saat Telponan Bahas Bisnis Klub Pantai
Jumat, 26 Desember 2025
Tak Lagi Bela Nadiem, Hotman Paris: Gue Cari Klien Konglomerat yang Royal
Rabu, 26 November 2025
Terkini Nasional
HOTMAN PARIS PUJI PRABOWO soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Koreksi Penegakan Hukum
Rabu, 26 November 2025
Hotman Paris Tak Lagi Ditunjuk Jadi Pengacara Nadiem Makarim: Berikut Penyebabnya
Senin, 24 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.