Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Pengacara Hotman Paris Hutapea Bantah Teddy Minahasa Terima Uang Haram Hasil Edarkan Narkoba

Selasa, 9 Mei 2023 17:06 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan kesimpulan hakim di persidangan yang menyatakan kliennya menikmati uang hasil penjualan narkoba.

Hotman Paris menjelaskan selama dalam persidangan, tidak ada saksi yang menyatakan kliennya menerima uang hasil kejahatan tersebut.

"Mengenai menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan Tidak," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Menurut Hotman Paris, majelis hakim sangat mengambang dan menyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE.

"Bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat WhatApp harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara," kata Hotman Paris Hutapea.

Baca: Ekspresi Teddy Minahasa Jelang Sidang Putusan Hakim, Tertangkap Kamera Sempat Tertawa dan Senyum

Dalam persidangan, Irjen Pol Teddy Minahasa disebut menerima keuntungan hingga Rp.300 juta dari peredaran kasus narkoba.

Kesimpulan itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang vonis Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen. S. Parman, Selasa (9/5/2023).

"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yg beratnya lebih dari lima gram, yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 Dolar Singapura atau sebesar 300 juta Rupiah," kata Hakim.

Keuntungan tersebut diberikan oleh AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Irjen Teddy Minahasa.

Kala itu, Teddy menyerahkan uang tersebut diwadahi paper bag.

Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan Teddy Minahasa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait peredaran lima kilogram narkotika jenis sabu.(Tribunnews/Lendy Ramadhan)

# Hotman Paris Hutapea # Teddy Minahasa # Uang Haram # narkoba

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved