Sabtu, 10 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Reaksi Termenung & Wajah Lesu Teddy Minahasa saat Dipecat dari Polri, Kini Melawan dengan Banding

Rabu, 31 Mei 2023 13:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kini resmi dipecat dari anggota Polri seusai kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Selama sidang etik, Teddy Minahasa terekam kamera beberapa kali termenung dan terlihat tak tenang.

Kini, ia pun mengajukan banding atas hasil sidang etik polri.

Dalam rekaman video yang dirilis Humas Polri, tampak momen kala Teddy Minahasa memasuki ruang sidang etik.

Di balik masker hitam yang dipakainya, mata Teddy Minahasa beberapa kali terlihat kosong.

Ia juga sempat terlihat menundukkan kepala di saat sidang etik berlangsung.

Sidang etik Polri Teddy Minahasa digelar pada Selasa (30/5/2023).

Jenderal bintang dua itu diputuskan dipecat atau PTDH dari Korps Bhayangkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Teddy Minahasa menerima sanksi etika dan administratif yang dibuatnya.

Seusai divonis PTDH, Teddy Minahasa juga langsung mengajukan banding.

"Pertama, sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif, berupa Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya.

Dalam kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa sendiri divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #teddy #polri #narkoba #tawas

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved