TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dinilai tidak sesuai dengan konstruksi hukum Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup seseorang.
Demikian disampaikan Peneliti Setara Institute Ismail Hasani dalam menyikapi vonis mati Ferdy Sambo.
Diungkapnya dalam menghukum orang, negara melalui peradilan semestinya tidak diperkanankan menjatuhkan hukuman mati apapun jenis kejahatannya.
Baca: Jelang Vonis Bharada E Besok, Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan
Baca: TAK ADA TANGISAN, Putri Candrawathi Menatap Lesu Majelis Hakim seusai Divonis 20 Tahun Penjara
Meski demikian, ia mengakui bahwa publik menilai vonis mati terhadap Sambo adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Ia juga memaklumi keputusan hakim yang menjatuhi Ferdy Sambo hukuman mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski KUHP baru telah menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif.
Oleh karenanya ia berharap negara melalui lembaga peradilan dapat mengoreksi pidana mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Langgar Hak Hidup"
Host: Rima Anggi
Vp: Yudi Irwansyah
# peneliti # vonis # Ferdy Sambo # melanggar # Hak Hidup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.