Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

TAK ADA TANGISAN, Putri Candrawathi Menatap Lesu Majelis Hakim seusai Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 18:59 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun untuk Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Setelah dijatuhi hukuman, Putri tampak tak menangis seperti sidang-sidang sebelumnya.

Istri Ferdy Sambo itu hanya memberikan tatapan lesu hingga nafas yang tampak terengah-engah.

Baca: Harapan Trisha Eungelica seusai Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Divonis 20 Tahun Penjara

Pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Saat akan dibacakan vonis, Putri diminta untuk berdiri oleh majelis hakim.

Hakim menilai bahwa Putri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Maka dari itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

Setelah mendengar vonis, Putri yang masih dalam posisi berdiri itu tampak terengah-engah.

Baca: Perbuatan Putri Candrawathi Dinilai Coreng Nama Bhayangkari, Hakim: Padahal Dia Ini Pengurus

Setelah diminta duduk oleh hakim, Putri tampak menatap lesu para majelis hakim yang ada di hadapannya.

Ia juga sesekali terlihat memejamkan mata setelah mendengar vonis tersebut.

Setelah sidang ditutup, Putri langsung didampingi oleh kuasa hukumnya untuk meninggalkan ruang sidang.

Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa.

Di mana jaksa sebelumnya menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

https://video.tribunnews.com/view/554771/tak-ada-tangisan-putri-candrawathi-menatap-lesu-majelis-hakim-seusai-divonis-20-tahun-penjara 

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved