Selasa, 7 April 2026

Nasional

Perbuatan Putri Candrawathi Dinilai Coreng Nama Bhayangkari, Hakim: Padahal Dia Ini Pengurus

Selasa, 14 Februari 2023 14:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (14/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis tersebut atas pertimbangan beberapa poin.

Satu di antaranya Putri telah mencoreng citra atau nama baik organisasi istri Polri, Bhayangkari.

Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengungkapkan, Putri menjabat sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari.

Namun perbuatan Putri malah mencoreng nama baik organisasi tersebut.

Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Putri dinilai menyulitkan jalannya persidangan dengan ketidakjujurannya.

Putri Candrawathi juga disebut majelis hakim malah memposisikan sebagai korban dalam perkara ini.

Baca: Sejoli Pembunuh Brigadir J Sambo & Putri Kini Didesak Minta Maaf, Kerap Ucap Yosua Pelaku Pelecehan

Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat.

Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak mulai materil maupun moril.

Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota Polri.

Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi.

Baca: Motif Sakit Hati Putri Candrawathi Dinilai Menjadi Latar Belakang Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Putri terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Putri Candrawathi Dinilai Coreng Nama Organisasi Istri Polri

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved