Terkini Nasional
Jelang Vonis Bharada E Besok, Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merespons agenda pembacaan vonis yang bakal dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Rencananya, Bharada E bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) besok.
Samuel mengatakan, Bharada E sudah meminta maaf dan bersujud atas perbuatan yang telah dilakukannya turut menembak anaknya hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo.
"Kita mungkin sama sama melihat di waktu pertama persidangan negeri Jakarta Selatan ini Bharada E sudah datang ke kita dan minta maaf dan bersujud kepada kita bahwa dia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk mengungkap semua apa yang dia ketahui," ujar Samuel saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca: Walau Tak Tembak Brigadir J, Majelis Hakim PN Jaksel Sebut Ricky Tetap Ada Niatan Bunuh Brigadir J
Baca: Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan, Hal Ini yang Buat Hati Samuel Tersentuh
Ia menuturkan bahwa Bharada E juga telah berjanji kepada pihak keluarga untuk membela Yosua selama dalam persidangan.
Namun begitu, Samuel menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya vonis terhadap Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Jadi kita tahu bahwa Eliezer sudah dalam pengawasan atau perlindungan LPSK. LPSK sudah mengajukan dia menjadi JC (justice collaborator). Jadi oleh sebab, itu JC diputuskan oleh majelis. Kita sabar menunggu dari majelis," tukasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bakal Jalani Vonis Besok, Ayah Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Bersujud kepada Kita
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Minggu, 9 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.