Terkini Daerah
Walau Tak Tembak Brigadir J, Majelis Hakim PN Jaksel Sebut Ricky Tetap Ada Niatan Bunuh Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan terdakwa Ricky Rizal memiliki kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menjelaskan meski terdakwa Ricky Rizal menolak untuk menembak Yosua karena alasan tidak kuat mental, namun Ricky Rizal tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo jika korban melawan.
Hal ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca: Ricky Rizal Dihukum 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Vonis yang Diberikan kepada Kuat Maruf
"Menimbang bahwa terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban, tetapi menolak karena tidak kuat mental. Tapi tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo kalau Yosua melawan," kata hakim.
"Hemat majelis adalah merupakan perwujudan kehendak yang sama antara saksi Ferdy Sambo dengan terdakwa, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Maruf, dan saksi Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat," jelasnya.
Selain itu saat terdakwa diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Eliezer, terdakwa tidak menceritakan maksud tujuan pemanggilan tersebut kepada Eliezer. Padahal sesaat sebelumnya terdakwa Ricky Rizal telah mengetahui apa maksud dan tujuan pemanggilan Eliezer yakni untuk menembak korban Yosua Hutabarat.
"Selanjutnya saat terdakwa melakukan panggilan kepada Richard Eliezer di mana terdakwa sudah mengetahui sebelumnya tujuan panggilan tersebut, ternyata tidak menceritakan kepada Richard Eliezer bahwa terdakwa baru saja disuruh Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua," kata hakim.
Baca: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Adapun dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun. Sedangkan Kuat Maruf divonis hakim dengan pidana penjara 15 tahun.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa.
Baca: Hakim Anggap Ricky Rizal Pelapis Kedua untuk Back Up Bharada E Tembak Brigadir Yosua di Duren Tiga
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Khusus untuk Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim: Ricky Rizal Turut Punya Kehendak Hilangkan Nyawa Yosua Hutabarat
# Vonis Ricky Rizal # Sidang Ricky Rizal # Sidang pembunuhan Brigadir J # Ferdy Sambo
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.