TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Kuat Maruf mendapatkan vonis 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembacaan vonis tersebut disampaikan dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023).
Setelah hakim membacakan vonis, Kuat Maruf yang diminta duduk terlihat menatap tajam tim kuasa hukumnya.
Selepas sidang, ia pun mengampiri kuasa hukumnya.
Kuat Maruf terlihat berbincang dan dikerubungi kuasa hukumnya.
Hanya saja, tampak saat seorang kuasa hukum hendak menyalami Kuat Maruf, ia tak langsung menyambutnya.
Kuat lebih memilih untuk berbincang dulu sebelum akhirnya bersalaman sebelum berlalu meninggalkan ruang sidang.
Baca: Kuasa Hukum Kuat Maruf Tak Terima, Hakim Minta Kuat Ceritakan Pelecehan Putri Hanya 3 Menit Saja
Baca: Setelah Saranghaeyo Kuat Maruf Berikan Gestur Metal ke JPU seusai Pembacaan Vonis 15 Tahun Penjara
Baca berita terkait lainnya di sini.
#vonis #Ricky Rizal #Kuat maruf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.