Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara & Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Kuat Maruf mendapatkan vonis 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pembacaan vonis tersebut disampaikan dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023).

Setelah hakim membacakan vonis, Kuat Maruf yang diminta duduk terlihat menatap tajam tim kuasa hukumnya.

Selepas sidang, ia pun mengampiri kuasa hukumnya.

Kuat Maruf terlihat berbincang dan dikerubungi kuasa hukumnya.

Hanya saja, tampak saat seorang kuasa hukum hendak menyalami Kuat Maruf, ia tak langsung menyambutnya.

Kuat lebih memilih untuk berbincang dulu sebelum akhirnya bersalaman sebelum berlalu meninggalkan ruang sidang.

Baca: Kuasa Hukum Kuat Maruf Tak Terima, Hakim Minta Kuat Ceritakan Pelecehan Putri Hanya 3 Menit Saja

Baca: Setelah Saranghaeyo Kuat Maruf Berikan Gestur Metal ke JPU seusai Pembacaan Vonis 15 Tahun Penjara

Baca berita terkait lainnya di sini. 

#vonis #Ricky Rizal #Kuat maruf

Sumber: Tribunnews.com
   #vonis   #Ricky Rizal   #Kuat Maruf
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda