TRIBUN-VIDEO.COM - Hukum Acara Pidana Indonesia digunakan untuk mencari kebenaran materiil.
Ini adalah tugas Hakim yang harus aktif untuk menggali materiil melalui alat bukti yang ada dalam persidangan.
Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Brigadir J Pernah Punya Masalah dengan Ajudan Ferdy Sambo pada 2019 Lalu
"Terdakwa berhak melakukan pembelaan diri, tetapi jika terdakwa tidak koperatif, itu akan lebih memberatkan," ungkap Sigit Sudibyanto kepada Kacamata Hukum, Senin (24/10/2022).
Menurutnya siapapun yang menjadi terdakwa mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.
Baca: Jadi Saksi, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Semua terdakwa memiliki hak yang sama, sampai Hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak.
Simak selengkapnya pada video di atas (*)
Baca berita terkait lainnya di sini
#ferdysambo #bukuhitam #terdakwa #hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.