TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespon soal adanya dugaan penyelewengan dana oleh lembaga ACT.
Diketahui penyelewengan tersebut merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan PPATK tersebut mengatakan terdapat indikasi penyelewengan dana ACT digunakan untuk aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi.
Mahfud MD mengatakan soal temuan tersebut di mana harus ditindaklanjuti dan didalami.
Hal itu dikatakannya melalui cuitan di Twitter-nya @mohmahfudmd.
Baca: Mahfud MD Akui Pernah Ditodong Endorsement oleh ACT, Dikatakan Demi Tujuan Mulia bagi Kemanusiaan
Menkopolhukam meminta PPATK membantu Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Mahfud MD juga bercerita dirinya pernah memberikan endorsment pada kegiatan ACT pada 2016/2017 lantaran alasan pengabdian bagi kemanusian di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua.
"Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pidana," bunyi cuitannya.
"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sdh meminta PPATK utk membantu POLRI dlm mengusut ini," terusnya.
Diketahui PPATK setelah menemukan dugaan penyelewengan tersebut kemudian disampaikan ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca: Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT, Diindikasi Ada Pelanggaran
Menanggapi hal tersebut BNPT menyebut hingga saat ini ACT belum masuk ke dalam daftar terduga terorisme atau organisasi Terorisme (DTTOT).
Terkait hal tersebut perlu pemeriksaan dan pendalaman.
“Belum masuk dalam daftar terduga terorisme sehingga membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, BNPT dan Densus 88 bekerja dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Jika ACT Terbukti Selewengkan Dana-dana, Bukan Hanya Dikutuk, Harus Dihukum Pidana
# Mahfud MD endorsment ACT # Mahfud MD # JanganpercayaACT # Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut # ACT Diduga Selewengkan Dana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.