Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT, Diindikasi Ada Pelanggaran

Rabu, 6 Juli 2022 11:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.

Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Baca: Dituding Ikut Nikmati Penyelewengan Dana ACT, Fauzi Baadilla Beri Klarifikasi

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 % dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Baca: ACT Akui Potong Donasi 13,7% Dana Umat untuk Operasional, Pengamat Hukum: Jelas Itu Penggelapan

Angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.(*)



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Indikasi Pelanggaran, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT

# Kemensos Cabut Izin PUB ACT # Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut # ACT # Kemensos

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved