Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak

Rabu, 14 Mei 2025 12:48 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menkopolhukam, Mahfud MD mengungkap sosok hakim Djuyamto yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. 

Menurut Mahfud, Djuyamto merupakan hakim jujur di Indonesia yang terbuang lantaran sistem peradilan yang rusak.

Baca: Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli

Diketahui, Djuyamto pernah berniat memperbaiki sistem peradilan, namun justru mendapatkan perlakuan yang tak adil. 

“Sekarang kalau (hakim) jujur hilang, menjadi jujur menjadi terbuang. Saya kasih contoh Djuyamto ya,” kata Mahfud dalam program Gaspol! Kompas.com, dikutip Selasa (13/5/2025).

"Tahun 2012 hakim jujur betul Djuyamto ini dibuang, dibuang ke tempat kuntilanak luar Jawa gitu," ungkap Mahfud.

Hal ini bermula pada 2011, saat Djuyamto mengusulkan perbaikan kondisi peradilan, termasuk soal kenaikan gaji hakim, ke Komisi Yudisial (KY).

Baca: Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI

Dijelaskan Mahfud, Djuyamto justru dimarahi pimpinan Mahkamah Agung (MA) lantaran meminta kenaikan gaji.

"Dibinalah ini oleh KY, usul-usulnya untuk kenaikan gaji digarap oleh Mahkamah Agung dan KY. Djuyamto ini dimarahi karena dia usul naik gaji. Dimarahi oleh pimpinan Mahkamah Agung, ‘malu-maluin kamu minta gaji naik'," ungkap Mahfud. 

Atas hal itu, Djuyamto justru dibuang ke tempat kuntilanak, daerah terpencil di luar Jawa pada 2012. 

"Tahun 2012 hakim jujur betul Djuyamto ini dibuang, dibuang ke tempat kuntilanak luar Jawa gitu," ungkap Mahfud.

Saat itu Djuyamto, juga kembali mengadu ke Komisi Yudisial terkait pemindahannya tersebut.

 “Datang dia ke KY lagi, ke rumah teman-teman saya, ngadu, ‘Pak, mau berbuat baik kok susah, saya dibuang ke sana sekarang,’” ucapnya.

Baca: Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa

Beberapa tahun kemudian, Djuyamto kembali bertugas di Jakarta. 

Sayangnya, saat ini Djuyamto justru menjadi tersangka dugaan suap terkait vonis lepas untuk terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Djuyamto sebagai hakim ketua yang memutus perkara itu diduga menikmati uang Rp 60 miliar. 

Uang itu diberikan ke tiga korporasi sawit, bersama dua rekannya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Baca: Mahfud MD Blak-blakan Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan: Secara Teori Bisa tapi Sulit Dipraktikkan

Yakni, sebagai imbalan atas putusan lepas dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Djuyamto di Mata Mahfud: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak

# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahfud MD # hakim # Djuyamto # suap # gratifikasi
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Mahfud MD   #hakim   #Djuyamto   #suap   #gratifikasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved