Sosok Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Kariernya Mentereng

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan, guru perudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Tuntutan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana.

Asep tercatat pernah menduduki jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

Diketahui, dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim untuk menghukum mati Herry Wirawan, serta menjatuhkan pidana tambahan, yaitu kebiri kimia dan mengumumkan identitasnya.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia," imbuh dia.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk memutus Herry membayar denda Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan.

Baca: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia, Termasuk Semua Aset Diserahkan Negara

Bahkan yayasan miliknya diminta dibekukan, dicabut hingga dibubarkan yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban.

Asep N Mulyana sendiri lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 14 Agustus 1969.

Ia mengawali kariernya di Kejaksaan pada 1996 sebagai staf Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI selama dua tahun.

Bahkan Asep tercatat pernah menduduki jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

Di tahun 2011, Asep pernah menjadi Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sumber.

Kemudian, pada 2012-2013, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Stabat.

Seusai menjadi Kajari Stabat, ia menempati jabatan Kepala Bagian Sunproglapnil pada Sesjam Pidsus serta Kasubdit Tindak Pidana Khusus Lain pada Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di tahun 2013 hingga 2014.

Baca: Herry Wirawan Bisa Bebas dari Hukuman Mati apabila Jaksa Tidak Bisa Buktikan Syarat Ini

Setelahnya, Asep menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Semarang (2014-2015), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut (Januari-Oktober 2016), dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI pada 2016.

Serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Saat ini, Asep menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Juli 2021 lalu.

Sejak 2003, Asep tercatat pernah mengikuti sejumlah short course dan pertemuan internasional.

Tak hanya itu, Asep juga sudah menerbitkan beberapa buku tentang pidana dan penegakan hukum.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Pimpin JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri Kimia

# Asep N Mulyana # Kejaksaan Tinggi Jabar # Herry Wirawan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda