Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia, Termasuk Semua Aset Diserahkan Negara

Rabu, 12 Januari 2022 11:12 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah ditunggu-tunggu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, guru bejat perudapaksa 13 santriwati, dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan, yang telah merudapaksa 13 santriwati di Bandung, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep N Mulyana.

Baca: Sederet Alasan yang Memberatkan Hukuman Herry Wirawan dalam Tuntutan Kasus Rudapaksa 13 Santri

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia."

Baca: Herry Wirawan Bisa Bebas dari Hukuman Mati apabila Jaksa Tidak Bisa Buktikan Syarat Ini

Ketiga, "Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Selain itu, keempat, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)

# Herry Wirawan # hukuman mati # kebiri kimia # santriwati

Baca berita lainnya terkait Herry Wirawan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INI 4 Tuntutan Jaksa kepada Guru Bejat Herry Wirawan, Termasuk Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved