TRIBUN-VIDEO.COM - Terdapat 12 saksi yang diperiksa polisi pada Kamis (25/11/2021) terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Menanggapi pemeriksaan ini, pihak Yosef mengaku sudah lelah terus menerus menjalani pemeriksaan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.
Dikutip dari TribunJabar.id, pada pemeriksaan kemarin, Yosef mendapat 39 pertanyaan.
Satu dari beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepada Yosef adalah soal nasi goreng di tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan adanya pemeriksaan ini, Rohman berharap polisi bisa cepat menetapkan tersangka.
"Sudah capek, lah, masa mau dipanggil lagi," ujar Rohman, Jumat (26/11/2021).
"Mudah-mudahan polisi Polda Jabar langsung menetapkan tersangka dengan adanya bukti-bukti yang sudah didapatkan jadi tidak harus menunggu pengakuan," tegasnya.
Pernyataan Rohman ini ternyata senada dengan apa yang disampaikan oleh Kabiddokes Polda Jateng, Kombes dr. Sumy Hastry Purwanti.
Baca: Pengakuan Saksi Lihat Mobil Alphard Keluar TKP Kasus Subang, Tak Lihat Jelas Sosok Pengemudi Mobil
Dalam podcast bersama YouTuber Denny Darko, dr. Hastry menyatakan nantinya polisi sudah tidak perlu pengakuan pelaku untuk menetapkan tersangka.
Dokter Hastry menyebut polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka.
Dokter Hastry bahkan mengatakan pengakuan pelaku nantinya sudah tidak diperlukan lagi.
“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.
Baca: Danu Kasus Subang Kembali Jalani Pemeriksaan namun Tak Ditanya soal Banpol, Pengacara: Kita Kejar
Dokter Hastry memaparkan, sejumlah ahli nantinya akan memaparkan masing-masing bukti yang mereka temukan.
“Kalau saya mungkin dari keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi,” ujarnya.
Selain ahli forensik, ada juga ahli DNA, bidang pendeteksi kebohongan (lie detector), hingga ahli IT.
“Menurut saya sih udah,” ungkap dr Hastry yang merasa polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka.
Namun saat disinggung apakah dari 55 saksi akan ada yang jadi tersangka, dr. Hastry enggan menjawabnya.
“Kasus apapun ada saksi dan nanti terbukti ya memang saksi bisa jadi tersangka,” ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Pengacara Yosef Sependapat dengan dr Hastry soal Pengakuan Pelaku Kasus Subang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.