Polisi Didesak Tetapkan Danu Tersangka Perusakan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum: Berlebihan

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Jastika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Desakan agar polisi menetapkan Danu tersangka kasus perusakan barang bukti kasus Subang dianggap berlebihan. Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef, sebelumnya meminta polisi agar menetapkan Danu tersangka.

Pasalnya, Danu bersama petugas banpol memasuki TKP kasus Subang. Bahkan, Danu membersihkan kamar mandi di rumah Tuti dan Amalia, korban perampasan nyawa pada 18 Agustus 2021.

"Kalau menurut saya dengan banyaknya stigma dari banyak pihak yang terus menyudutkan klien kami itu sangat berlebihan, seharusnya lihat dulu history nya seperti apa," ucap Achmad Taufan di Subang, Kamis (11/11/2021).

Achmad Taufan meminta semua pihak untuk menghargai kerja polisi yang sampai dengan saat ini masih berusaha mengungkap kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23).

"Kita seharusnya mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, hasilnya nanti kita tunggu saja hasil penyidikan seperti apa," katanya.

Baca: Kuasa Hukum Danu Keluarkan Fakta Mengejutkan, Yosef & Adiknya Masuk TKP Lebih Dulu dan Ambil Barang

Baca: Terungkap Selain Danu, Yosef dan Adiknya Juga Disebut Masuk dan Ambil Barang dari TKP Kasus Subang

Danu Didesak Jadi Tersangka

Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Didesak Tetapkan Danu Tersangka Perusakan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum: Berlebihan

#Danu
#Tersangka
#PerusakanBarangBukti

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda